PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Pengertian Politik
Kata
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara.
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang
menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam
bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik
dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan
(policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan,
jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan
politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat
menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang
dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang
telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
- Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun
dipertahankan.
3. Pengambilan
keputusan
Pengambilan
keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan
tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu negara.
4. Kebijaksanaan
Suatu
kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai
kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan
yang ingin dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.
5. Distribusi dan
alokasi sumber daya
Distribusi
adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu
membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian
Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian
tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral
atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik
dan Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam
perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a.
Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan
kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b.
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi
militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c.
Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di
orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
bangsa
2.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang
merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara
tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima
tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar
perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka
harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi.
4.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian
kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus
mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat
desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi
dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan
pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang
ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun
lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan
waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung
oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di
operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan
dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam
ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah
sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan
yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan
yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik
negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara
Pemerintah sebagai unsur manajer
atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang
dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural,
unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu :
tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi
negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan
tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam
(inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan
nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang
(TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan
TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi
dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat
(individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun
dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam
berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan
klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan,
selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR.
Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah
presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para
menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan
oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka
strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik
dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya.
Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh
Presiden/Mandataris sangat besar.
7.
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi
nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai
dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada
daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan
didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti
pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa
hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian
rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah
dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut,
maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan
pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas
desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban
APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan
dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
STRATIFIKASI DALAM POLITIK NASIONAL
Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c.
Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
d.
Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam
Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
MANAJEMEN NASIONAL INDONESIA PADA MASA ORBA
DAN REFORMASI BESRTA PERBEDAANYA
·
Manajemen Nasional Indonesia pada masa Orde Baru
Peristiwa yang lazim disebut
Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) menandai pergantian
orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada tanggal 1 Maret 1966 Presiden Soekarno
dituntut untuk menandatangani sebuah surat yang memerintahkan pada Jenderal
Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk keselamatan negara
dan melindungi Soekarno sebagai Presiden. Surat yang kemudian dikenal
dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) itu diartikan sebagai
media pemberian wewenang kepada Soeharto secara penuh.
Pada masa Orde Baru pula
pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk
mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut
dengan konsensus nasional.
Pada era Orde Baru ini,
pemerintahan Soeharto menegaskan bahwa kerdaulatan dalam politik, berdikari
dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang sosial budaya. Tekad ini
tidak akan bisa terwujud tanpa melakukan upaya-upaya restrukturisasi di bidang
politik (menegakkan kedaulatan rakyat, menghapus feodalisme, menjaga keutuhan
teritorial Indonesia serta melaksanakan politik bebas aktif), restrukturisasi
di bidang ekonomi (menghilangkan ketimpangan ekonomi peninggalan sistem ekonomi
kolonial, menghindarkan neokapitalisme dan neokolonialisme dalam wujudnya yang
canggih, menegakkan sistem ekonomi berdikari tanpa mengingkari interdependensi
global) dan restrukturisasi sosial budaya (nation and character building,
berdasar Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila serta menghapuskan budaya
inlander).
Pada masa ini juga proses
pembangunan nasional terus digarap untuk dapat meningkatkan kapasitas
masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Pendapatan perkapita juga meningkata
dibandingkan dengan masa orde lama.
Kesemuanya ini dicapai dalam blueprint
nasional atau rencana pembangunan nasional. Itulah sebabnya di jaman orde lama
kita memiliki rencana-rencana pembangunan lima tahun (Depernas) dan kemudian
memiliki pula Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan-Tahun (Bappenas).
Di jaman orde baru kita mempunyai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I,
Repelita II, Repelita III, Repelita IV, Repelita V,dan Repelita VII (Bappenas).
Penyebab utama runtuhnya
kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997. Sejak tahun 1997
kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang
melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara
kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat
mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang
digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan
ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu
me-ninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti. Keempat mahasiswa yang
gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “Pahlawan Reformasi”.
Menanggapi aksi reformasi
tersebut, Presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle Kabinet Pembangunan VII
menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang
bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD,
UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, Komite Reformasi
belum bisa terbentuk karena 14 menteri menolak untuk diikutsertakan dalam
Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan Presiden Soeharto
mundur dari jabatannya.
·
Manajemen Nasional Indonesia pada masa Reformasi
Setelah terjadi berbagai
goncangan ditanah air dan berbagai tekanan rakyat kepada presiden Soeharto,
akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden
B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan
dimulainya Orde Reformasi.
Untuk memperbaiki perekonomian
yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU
No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,
serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu pada masa ini juga
memberi kebebasan dalam menyampaikan pendapat, partisipasi masyarakat
mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik
dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara
terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan
cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).
Dengan hadirnya reformasi pembangunan
dapat di kontrol langsung oleh rakyat, dan kebijakan pembangunanpun didasari
demokrasi yang bebunyi dari, oleh dan untuk rakyat, sehingga dengan dasar ini
partisipasi rakyat tidak terkekang seperti pada masa orde baru,kehidupan
perekonomian Indonesia dapat didorong oleh siap saja.
Selain pemabangunan nasional
pada masa ini juga ditekankan kepada hak daerah dan masyarakatnya dalam
menentukan daerahnya masing-masing, sehingga pembangunan daerah sangat
diutamakan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang no 32/2004,Undang-Undang
33/2004, Undang-Undang 18/2001 Untuk pemerintahan Aceh, Undang-Undang 21/2001
Untuk Papua. Keempat undang-undang ini mencerminkan keseriusan pusat dalam
melimpahkan wewenangnya kepada pemerintah dan rakyat di daerah agar daerah
dapat menentukan pembangunan yang sesuai ratyatnya inginkan.
Daftar Pustaka :
http://gattynovia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar