PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Unsur-Unsur Negara
Negara
memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan bagian
yang menyebabkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo
1933, disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara, antara lain,
berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat,
kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan.
Sejalan
dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga
unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga
unsur itu oleh Mahfud M. D. disebut sebagai unsur konstitutif. Selain
ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang lainnya, yaitu
pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih
jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut.
1. Rakyat
Setiap
negara tidak mungkin dapat berdiri, tanpa adanya warga atau rakyat. Unsur
rakyat sangat penting karena secara konkret, rakyatlah yang
memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat
dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh
suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Adapun bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad
untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah negara yang
akan mengurus aspirasi dan kepentingannya. Rakyat suatu negara adalah
semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk pada
kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara dapat disebut sebagai
penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syaratsyarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Penduduk
dibedakan atas penduduk warga negara dengan penduduk bukan warga negara.
Penduduk warga negara, secara singkat disebut warga negara adalah mereka
yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban yang
diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Penduduk
bukan warga negara adalah warga negara asing yang berada di wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi bagian
tetap negara tersebut. Perbedaan antara warga negara dan bukan warga
negara akan menimbulkan suatu akibat, terkait dengan hak dan kewajibannya.
2. Wilayah negara
Wilayah
negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang
bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah dalam sebuah
negara merupakan unsur yang harus ada karena tidak mungkin ada negara,
tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara
mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah
dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam wilayah tersebut, kekuasaan
negara yang bersangkutan dilakukan secara efektif di seluruh wilayah
negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak dapat
dilakukan secara sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara biasanya
mencakup daratan, lautan, dan udara.
a .Wilayah
daratan
Wilayah
daratan adalah tempat rakyat suatu negara mengadakan eksplorasi sumber
kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan serta segala kegiatannya.
Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah
laut (perairan) negara lain. Perbatasan suatu negara tersebut
dapat berupa:
(1)
perbatasan alam, seperti danau, pegunungan, lembah, sungai, dan yang
lain secara alami;
(2)
perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, dan
tiang-tiang tembok;
(3)
perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan ukuran
garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Perbatasan
wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain ditentukan dengan
suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara
disebut perjanjian bilateral, sedangkan perjanjian yang dibuat
antara banyak negara disebut perjanjian multilateral.
b. Wilayah
perairan
Perairan
atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut
perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Wilayah laut suatu
negara adalah semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang
berada dalam batas-batas negara tersebut. Adapun lautan di luar laut
teritorial disebut laut bebas. Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu
konvensi hukum laut internasional.
Dalam
konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil
memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States)
untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS
(United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi
hukum laut internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut:
(1) Laut
teritorial
Laut
teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu
negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut
diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis
pantai (base line) ketika air surut.
(2) Zona
tambahan
Zona
tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung
atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata
lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis
lurus yang
ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan
demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan
laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil
tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea
cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
(3) Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21
Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut
wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan
pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum
internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.
(4) Landas
benua
Landas benua
adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di
lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai
boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya
dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat
internasional.
(5) Landas
kontinen (continental self)
Landas
kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan
teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai,
landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah
daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
(6) Laut
pedalaman
Laut
pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang
menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah
tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang
berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut
pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan
adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982
itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087
km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.
c. Wilayah
udara
Udara berada
di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan)
teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara.
Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, yaitu
Konvensi Paris 1919, maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat
berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya.
Ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan
negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. Ruang udara yang berada
di atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara,
termasuk dalam wilayah negara tersebut. Batas-batas wilayah udara dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian:
(1) Aliran
udara bebas
Pada aliran
udara bebas terdapat tiga macam pendapat.
(a)
Kebebasan ruang udara tanpa batas.
(b)
Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara kolong
(subjecent state).
(c) Kebebasan
ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk
dapat dilaksanakan.
(2) Aliran
kedaulatan udara di atas wilayah negara
Pada aliran
kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat.
(a) Negara
kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
(b) Negara
kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
(c) Negara
kolong berdaulat penuh tanpa batas.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara
untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemerintah sering kali
menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang
berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu
negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan,
mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang
bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan
kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang
disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari
dan menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan
tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan
bersama. Pemerintahan dapat dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas
dan pemerintahan dalam arti sempit.
a)
Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif. Menurut UUD
1945, pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan
menteri-menteri (kabinet).
b)
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk
DPR. Pemerintahan ini merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan
atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan
dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas
terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto
dan pengakuan de jure.
Pengakuan de
facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak
menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto
bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu
perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara
tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan
kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional, barulah disusul
dengan pengakuan de jure. Secara de facto, Indonesia merdeka pada 17
Agustus 1945.
Pengakuan de
jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum
internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang
baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan
sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun
kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha menyesuaikan
diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya pengakuan dari
negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bagian dari
negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain
itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum internasional dan
dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara lain.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Ada beberapa teori terbentuknya suatu Negara,antara
lain :
- Teori Kenyataan
Timbulnya suatu Negara adalah soal kenyataan. Apabila
pada suatu ketika telah terpenuhi unsure-unsur Negara (daerah, rakyat, dan
pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga Negara itu sudah menjadi
suatu kenyataan.
2.
Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala
sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenalkannya.
Kalimat-kalimat tersebut menunjukan kearah teori ini : “Atas Rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa……..” “By The Grace of God….”
3.
Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara
orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa
ikatan kenegaraan.
4.
Teori Penaklukan
Negara timbul karena serombongan manusia menaklukan
daerah dari rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai,
maka dibentuklah suatu organisasi berupa Negara. Selain itu, suatu Negara dapat
pula terjadi disebabkan karena hal-hal berikut :
- Pemberontakan terhadap Negara lain yang menjajahnya, misalnya AS terhadap Inggris pada tahun 1776-1783
- Peleburan (fusi) antara beberapa Negara menjadi satu Negara baru, misalnya Jerman
- Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/Negara lain, misalnya Liberia
- Suatu daerah tertntu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu Negara baru. Hal ini dapat terjadi secara damai dan dapat terjadi dengan kekerasan (C.S.T. Kansil, 2003 :2).
TUJUAN NEGARA
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan
masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada
rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum
berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
BENTUK-BENTUK NEGARA
A.
Bentuk
Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal adanya 3
bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan
dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara
masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan
julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja
oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota
ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih
sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu
ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian
pemerintahan.[1]
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa
yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan
sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah
dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka
bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan
“archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang
maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti
“beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya
disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
B.
Bentuk
Negara pada Masa Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara
yang terpenting ialah: negara
kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)
1.
Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a.
Negara
kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin
oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan
kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan
model ini.
b.
Negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini
dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan
negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem
otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
2.
Negara
serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka,
berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat,
dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara
bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu
demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian
saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun
pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat
strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan
negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara
pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah
urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti
bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary
powers).
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan
mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu:
Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A.
Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang
dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu:
Monarki absolut dan monarki konstutional.
a)
Monarki
absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu
orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi,
Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya
(perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek
monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa
negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c)
Monarki
parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah
negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk
monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan
keturunan dari raja yang sebelumya.
B.
Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang
dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
C.
Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang
bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan
atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang
berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori
bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan
republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik,
dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam
bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria
bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu
ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika
kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis,
maka bentuk negaranya adalah republik. PendapatJellinek ini tidak banyak
penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim
dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu
diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2,
diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau
keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut
raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa
jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala
Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi
menjadi:
1)
Republik
mutlak (absolute)
2)
Republik
konstitusi
3)
Repulik
parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka
negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan
atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan
langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah
negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat
ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
·
Bagian-bagian
negara disebut negara bagian
|
·
Bagian-bagian
Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
|
·
Negara-negara
bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya
masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
|
·
Organisasi
bagian-bagian negara secaragaris
besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan
sistim desentralisasi.
|
·
Wewenang
pembuat UU pemerintah pusat ditentukan
secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
|
·
Wewenag
secara tereperinci terdapat pada
propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat
|
Maka dari perbedaan di atas dapat
kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik.
PENGERTIAN
BANGSA
adalah sekelompok
manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang
mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau
hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka
terbentuklah bangsa dari rakyat.
Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.
Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
- Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
- Menurut Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
- Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
- Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
- Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
- Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
- Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
- Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
- Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
- Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
BANGSA INDONESIA
Bangsa Indonesia
adalah salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas berbagai macam suku
atau etnik yang tersebar di tanah air. Tiap etnik mempunyai bahasa
masing-masing yang dipergunakan dalam komunikasi baik sesama etnis maupun
antaretnik. Bahasa merupakan salah satu unsur-unsur kebudayaan yang peranannya
sangat penting sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan maksud dan pokok
pikiran manusia serta mengekspresikan dirinya di dalam interaksi kemasyarakatan
dan pergaulan hidupnya. Jadi, bahasa senantiasa perlu dibina, dikembangkan,
dilestarikan sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman. Linguistik adalah
ilmu yang mempelajari atau membicarakan bahasa khususnya unsur-unsur bahasa,
fonem, morfem, kata, kalimat dan hubungan antara unsur-unsur itu (struktur)
termasuk hakikat dan pembentukan unsur-unsur itu (Nababan, 1993 : 53). Pendapat
lain mengatakan bahwa lingustik merupakan sebuah ilmu yang mempelajari bahasa
sebagai bagian kebudayaan yang berdasarkan struktur bahasa tersebut (Parera,
1986 : 190). Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa merupakan
bagian kebudayaan dan hasil dari kebudayaan itu sendiri. Bahasa perlu dihargai
karena bahasa menunjukkan berbagai budaya manusia. Bahasa dapat mencerminkan
ciri khas pemakai bahasa tersebut.
WARGA NEGARA
Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Sedangkan
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B
ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat
2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masingmasing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
HAM (Hak Asai Manusia)
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia atau dalam Bahasa Inggris sering disebut dengan Universal Declaration
of Human Rights (UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang
diadopsi oleh Majelis Umum PBB tentang
jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia. Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban dan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Agama yang dibawa oleh nabi-nabi di masa lalu sudah menuliskan dan sekaligus mengkonsepkan HAM dan pelaksanaannya di dalam kitab suci. Seluruh bangsa di dunia ini yang melahirkan agama ataupun kepercayaan dan memiliki kitab sesungguhnya pula menuliskan sendiri konsep HAM maupun pelaksanaannya.
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia. Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban dan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Agama yang dibawa oleh nabi-nabi di masa lalu sudah menuliskan dan sekaligus mengkonsepkan HAM dan pelaksanaannya di dalam kitab suci. Seluruh bangsa di dunia ini yang melahirkan agama ataupun kepercayaan dan memiliki kitab sesungguhnya pula menuliskan sendiri konsep HAM maupun pelaksanaannya.
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
Pasal 28B
(1)
|
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
|
yang sah.
|
|
(2)
|
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
|
Pasal 28C
(1)
|
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. |
(2)
|
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
|
Pasal 28D
(1)
|
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
|
(2)
|
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
|
(3)
|
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
|
(4)
|
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
|
Pasal 28E
(1)
|
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. |
(2)
|
Setiap
orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai
dengan hati nuraninya.
|
(3)
|
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. |
Pasal 28G
(1)
|
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. |
(2)
|
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan
perlakuan yang merendahkan derajat
|
(1)
|
martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Pasal 28H
(1)
|
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
|
(2)
|
Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
|
(3)
|
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
|
(4)
|
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
|
Pasal 28I
(1)
|
Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. |
(2)
|
Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
|
(3)
|
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
|
(4)
|
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
|
(5)
|
Untuk
menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan. |
Pasal 28J
(1)
|
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
|
(2)
|
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum
dalam suatu masyarakat demokratis. |
(2)
|
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI SECARA UMUM
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi
telah menckup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa
yang lampau, yaitu gagasan mengenai
demokrasi dari kebudayaan Yunano Kuno dan gagasan mengenai
kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang
agama yang menyusulnya.
Sistem demokrasi yang terdapat
di negara kota- (city state) Yunani Kuno (abda ke-6 sampai abad ke-3
SM) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dri demokrasi Yunani dapat
diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang
sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah
sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu
negara-kota).
Renaissance adalah aliran yang
menghidupkan kembali minat kepada kesusastraan dan kebudayaan Yunani Kuno
yang selama abad pertengahan telah disisikan. Aliran ini membelokkan
perhatian yang tadinya semata-mata diarahkan kepada tulisan-tulisan keagamaan
ke arah soal-soal keduniawian dan mengakibatkan timbulnya pandangan-pandangan
baru. Pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang
konkrit sebagai program dan sistim politik. Demokrasi tahap ini semata-mata
bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas asas-asas kemerdekaan individu,
kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warga negara
(universal suffrage).
|
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Akhir
milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Rejim Orde Baru
yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya
tumbang. Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi
dalam arti sesungguhnya. Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena
setelah Soeharto tumbang tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan
secara damai, bertahap dan progresif. Yang ada justru muncul berbagai konflik
serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas
dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga
pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi
rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia
sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada
saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik
dibandingkan ketika masa Orde Baru.
Indonesia
setidaknya telah mulai empat masa demokrasi dengan berbagai versi
1.demokrasi liberal dimasa
kemerdekaan.
2.demokrasi
terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan
demokrasi terpimpin.
3.demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto.
4.demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat. Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik. Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN maupun anti perbaikan. Demokrasi di Indonesia masih berada pada masa transisi dimana berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi ”prestasi” yang lain. Sebagai contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan mampu menimbulkan efek jera para koruptor dengan dipenjarakannya beberapa koruptor. Namun di sisi lain, para pengemplang dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mendapat pengampunan yang tidak sepadan dengan ”dosa-dosa” mereka terhadap perekonomian.
Namun demikian, masih ada sisi positif yang bisa dilihat seperti lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Demikian pula rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi yang masih dibahas di parlemen. Rancangan undang-undang ini telah mendapat masukan dan dukungan dari ratusan organisasi Islam yang ada di tanah air. Hal ini juga memperlihatkan adanya partisipasi umat Islam yang meningkat dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Sementara undang-undang sistem pendidikan nasional yang telah disahkan parlemen juga pada masa pembahasannya mendapat dukungan yang kuat dari berbagai organisasi Islam. Sementara itu, ekonomi di era demokrasi ternyata mendapat pengaruh besar dari kapitalisme internasional. Hal ini menyebabkan dilema. Bahkan di tingkat pemerintah, ada kesan mereka tunduk dibawah tekanan kapitalis internasional yang tidak diperlihatkan secara kasat mata kepada publik namun bisa dirasakan.
3.demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto.
4.demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat. Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik. Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN maupun anti perbaikan. Demokrasi di Indonesia masih berada pada masa transisi dimana berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi ”prestasi” yang lain. Sebagai contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan mampu menimbulkan efek jera para koruptor dengan dipenjarakannya beberapa koruptor. Namun di sisi lain, para pengemplang dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mendapat pengampunan yang tidak sepadan dengan ”dosa-dosa” mereka terhadap perekonomian.
Namun demikian, masih ada sisi positif yang bisa dilihat seperti lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Demikian pula rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi yang masih dibahas di parlemen. Rancangan undang-undang ini telah mendapat masukan dan dukungan dari ratusan organisasi Islam yang ada di tanah air. Hal ini juga memperlihatkan adanya partisipasi umat Islam yang meningkat dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Sementara undang-undang sistem pendidikan nasional yang telah disahkan parlemen juga pada masa pembahasannya mendapat dukungan yang kuat dari berbagai organisasi Islam. Sementara itu, ekonomi di era demokrasi ternyata mendapat pengaruh besar dari kapitalisme internasional. Hal ini menyebabkan dilema. Bahkan di tingkat pemerintah, ada kesan mereka tunduk dibawah tekanan kapitalis internasional yang tidak diperlihatkan secara kasat mata kepada publik namun bisa dirasakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar